Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Sebut Vaksinasi Bertujuan untuk Lindungi Masyarakat

- 20 Oktober 2020, 16:21 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito: Jubir Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito sebut bahwa vaksinasi bertujuan untuk melindungi masyarakat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito: Jubir Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito sebut bahwa vaksinasi bertujuan untuk melindungi masyarakat. /Foto: Dok. BNPB/

“Setiap penyakit memiliki karakteristiknya sendiri apakah itu virus, apakah itu bakteri dan kalau dibuat vaksin reaksinya pun bervariasi karena tergantung dari hubungan interaksi antara penyakit itu dengan antibodi yang ada pada manusia. Jadi ada yang pendek waktunya, ada yang panjang, ada yang sampai puluhan tahun. Untuk Covid-19 ini berapa lama kita tunggu hasil dari uji klinisnya,” tuturnya. 

Wiku mengatakan vaksin yang diinginkan adalah vaksin yang aman dan efektif untuk mencegah infeksi Covid-19.

Vaksinasi adalah suatu proses untuk memasukkan vaksin ke dalam tubuh, bisa dengan cara disuntikkan atau diteteskan. Setelah masuk ke dalam tubuh, tubuh akan bereaksi membentuk sistem kekebalan tubuh atau imun dengan menghasilkan antibodi, sehingga akhirnya bisa melawan virus penyebab Covid-19 kalau sampai suatu saat tertular.

Baca Juga: Satu Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, Berikut Isi Laporan KSP

Vaksin merupakan suatu produk biologi yang biasanya berasal dari suatu agen penyakit atau penyebab penyakit seperti virus atau bakteri. Dalam konteks Covid-19, vaksinnya adalah produk biologi yang berasal dari virus SARS-COV-2, yang merupakan penyebab penyakit itu. 

Dengan pemberian vaksin tersebut, diharapkan tubuh manusia mampu menciptakan suatu sistem kekebalan tubuh untuk melawan Covid-19.

Presiden Joko Widodo pada 5 Oktober 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Berawal dari Ajakan Demo di Sosial Media, Tiga Pemuda Dibekuk Polda Metro Jaya

Pemerintah juga telah menetapkan bahwa sasaran penerima vaksin Covid-19 nantinya sebanyak 160 juta orang dengan vaksin yang harus disediakan adalah 320 juta dosis vaksin dengan rincian: 

  1. Garda terdepan seperti medis dan paramedis “contact tracing”, pelayanan publik TNI/Polri, aparat hukum 3.497.737 orang dengan kebutuhan vaksin 6.995.474 dosis.
  2. Masyarakat (tokoh agama/masyarakat), perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW) sebagian pelaku ekonomi berjumlah 5.624.010 orang dengan jumlah vaksin 11.248.00 dosis.

 Baca Juga: Abi Rekso Ajak Kalangan Elite Politik untuk Berhenti Tebar Pesimisme dan Informasi yang Menyesatkan

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x