MUI Belum Pastikan Kehalalan Vaksin Covid-19, Ada 3 Persyaratan Yang Harus Dipenuhi

- 20 Oktober 2020, 10:17 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay

PR CIREBON - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa vaksin dari Tiongkok belum dapat dipastikan kehalalannya sebelum disuntikan pada masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Muslim.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Fatwa Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati, dalam konferensi pers secara daring terkait 'Update Kesiapan Vaksin Covid-19' pada Senin, 19 Oktober 2020 di Jakarta.

Sebagai informasi, Indonesia melakukan kerja sama vaksin Covid-19 dengan 3 produsen asal Tiongkok, yakni Sinovac, Sinopharm dan CanSino.

Baca Juga: Memprihatinkan, 55 Persen Masyarakat Indonesia Semakin Sulit Cari Makan

"Saat ini belum bisa jawab apakah halal atau tidak karena prosesnya belum berjalan, kita masih nunggu hasil pemeriksan," ujar Muti Arintawati dikutip PikiranRakyat-Cirebon.con dari RRI.

Ia menjelaskan bahwa hingga kini, MUI masih menunggu hasil laporan dari timnya yang berangkat ke Tiongkok bersama pihak pemerintah Indonesia untuk meninjau secara langsung proses produksi vaksin tersebut.

Muti Arintawati menjelaskan, terdapat tiga syarat penting dalam pelaksanaan sertifikasi halal vaksin Covid-19.

Baca Juga: Menghasut Lewat Media Sosial, 3 Penggerak Demo Pelajar Diamankan Polisi

Pertama, traceability atau ketertelusuran. Dimana dalam proses persyaratan ini bertujuan untuk mengetahui produk yang dihasilkan menggunakan bahan-bahan yang halal atau tidak.

Kedua, yakni harus ada jaminan kehalalan atau sistem jaminan halal. Contohnya yakni merinci secara detail penggunaan bahan vaksin yang halal dalam proses produksinya dan menggunakan fasilitas halal atau tidak.

Ketiga, ialah otentikasi melalui uji laboratorium (lab). Pada proses uji lab ini, bertujuan untuk memastikan tidak ada kontaminan, sehingga bahan produk yang disertifikasi halal itu betul-betul bisa dipastikan kehalalannya.

Baca Juga: Bicara Soal Demo yang Kerap Berakhir Anarkis, PBNU Tegaskan Anarkisme itu Dilarang Agama

Muti mengungkapkan, jika hasil penelitian halal atau tidaknya vaksin itu telah keluar, maka nantinya laporan tersebut akan diserahkan ke Komisi Fatwa MUI sebagai dasar pertimbangan syarat dan acuan bagi industri vaksin di Indonesia untuk memproduksi vaksin Covid-19 secara mandiri.

"Kita masih menunggu hasil dari tim, setelah hasilnya keluar kemudian bisa ditimbang dan dinilai apakah memang semua persyaratan bisa diikuti dengan baik dari industri vaksin," ujar Muti.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto membeberkan bahwa terdapat tiga produsen vaksin asal Tiongkok, yakni Sinovac, Sinopharm, dan Can Sino.

Baca Juga: Aksi Penolakan UU Cipta Kerja Berlanjut, Berikut Pengalihan dan Penutupan Lalu Lintas di Jakarta

Ia menjelaskan, produsen vaksin Sinovac akan mengirimkan 3 juta dosis vaksin dalam dua tahap, 1,5 juta pada November, dan 1,5 juta dosis pada Desember.

Untuk vaksin dari Sinopharm (G24), akan mengirimkan sebanyak 15 juta dosis vaksin. Sementara untuk produsen vaksin CanSino, akan mengirimkan vaksin ke Indonesia sebanyak 100 ribu dosis.

Yuri meyakini bahwa upaya kepastian pemerintah untuk melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan November hingga Desember kepada 9,1 juta orang, akan terpenuhi.

Baca Juga: Berikut Penjelasan DPR Tentang Tiga Indikator Sukses Pilkada Ditengah Pandemi Covid-19

"Sehingga jika ditotal pada November-Desember kita sudah mendapat kepastian, ketersediaan vaksinasi untuk digunakan kepada 9,1 jt orang," tukas Achmad Yurianto.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x