PR CIREBON - Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang menandatangani kerja sama (Memorandum of Cooperation) bidang kesehatan secara virtual, Senin 19 Oktober 2020. Kesepakatan kerja sama dilakukan untuk menguatkan sistem kesehatan antara kedua negara.
Terdapat 7 bidang kesehatan yang disepakati dalam kerja sama tersebut, antara lain bidang Farmasi Dan alat Kesehatan; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Layanan Kesehatan; Teknologi Informasi Kesehatan; Layanan Perawatan Lansia; Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; Serta Kesehatan Lingkungan.
Penandatanganan dilakukan antara Menkes dr. Terawan Agus Putranto dan Ambassador Extraordinary and Plenipotentiary of Japan to Indonesia Ishii Masafumi.
Baca Juga: Ratusan Buruh dan Petani Tolak UU Cipta Kerja dengan Lakukan Long March ke Istana Negara
Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo mengutamakan program prioritas nasional dengan memperkuat sistem kesehatan masyarakat terhadap pandemi.
Menkes Terawan mengatakan seperti banyak pengalaman di berbagai negara, Indonesia selalu menghadapi tantangan yang harus dihadapi bersama. Tantangan tersebut berhubungan dengan sistem surveilans, kapasitas laboratorium, infrastruktur kesehatan, dan akses terhadap vaksin dan pengobatan.
“Kerja sama bilateral menjadi salah satu kunci dalam menghadapi tantangan tersebut termasuk dalam rangka memerangi Covid-19. Kerja sama itu melibatkan lembaga pemerintah lain, sektor swasta, dan organisasi kemasyarakatan,”kata Menkes.
Baca Juga: Persiapan Penyelenggaraan Piala Dunia U-20, Jokowi: Protokol Kesehatan yang Ketat, Sangat Aman
Saya menantikan keberhasilan implementasi kerja sama (MoC) ini,” tambah Menkes Terawan. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi kemkes