PR CIREBON - Pandemi Covid-19 di Indonesia hingga saat ini masih menunjukan angka peningkatan.
Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap bahaya Covid-19 dan pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih rendah.
Pemerintah pun terus menghimbau dan mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup 3 M selama masa pandemi ini, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan masyarakat untuk selalu mengenakan masker saat berkegiatan di luar ruangan. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Virus Corona.
Baca Juga: Detik-detik Berlangsungnya Demo Tolak UU Omnibus Law Aksi 1310, Istiqlal Sudah Dipenuhi Pengamanan
Agar membuat masyarakat tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, pemerintah bersama dengan pihak kepolisian pun bekerja sama untuk mewujudkan masyarakat taat protokol kesehatan, seperti dengan melakukan operasi yustisi.
Operasi yustisi pun dilakukan di berbagai daerah di Indonesia untuk menindak masyarakat yang kedapatan melanggar penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono mengungkapkan hasil dari penindakan operasi yustisi yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan data sejak 14 September - 11 Oktober 2020, pihaknya mencatat ada penindakan sebanyak 5.745.713 kali yang telah dilakukan di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kompak Korupsi, 7 Perbuatan Koruptor Jiwasraya hingga Merugikan Negara Rp 16 Triliun