"Dengan macam-macam sanksi, ada yang berupa teguran tertulis, teguran lisan dan denda administrasi. Dendanya ini lebih kurang sebesar Rp.3 miliar, 270 juta," tutur Komjen Gatot Eddy saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020.
Tak hanya itu, selain denda administrasi, para pelanggar protokol kesehatan yang kelewat bandel juga diberi hukuman kurungan.
Komjen Eddy menyebut, ada empat kasus yang mengalami hal itu yakni di provinsi Jawa Timur.
Eddy mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan mulai dari tingkat Polda, Polres, Polsek hingga ke perangkat desa.
"Yang tujuannya adalah supaya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dapat tercapai," katanya.
Baca Juga: Dituduh Tunggangi Demo Tolak UU Omnibus Law, KAMI: Itu Cara Licik dan Jahat
Terkait kedisiplinan protokol kesehatan, Komjen Eddy juga menghimbau kepada seluruh anggota kepolisian agar konsisten mematuhi penerapan 3M. Sebab, arahan dari Kapolri sudah jelas, bahwa Polri harus menjadi contoh kepada masyarakat.
"Sehingga apabila ada anggota Polri yang melanggar, kita akan mengambil langkah-langkah kita, mulai dari tindakan teguran, tindakan disiplin bahkan sampai pencopotan jabatan ke yang bersangkutan," tandasnya.***