PR CIREBON - Diduga menyebarkan informasi hoax, pendiri yang juga Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan diamankan oleh Kepolisian. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
“Ya benar,” kata Irjen Pol Argo Yuwono menjawab singkat, Selasa 13 Oktober 2020. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
Baca Juga: Jefri Nichol Digugat Falcon Pictures Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum: Tak Ada Jadwal, Optimis Menang
Informasi penangkapannya berdasarkan surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/
Syahganda Nainggolan dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.