Sia-sia Kunjungan Menaker Ida, PBNU: Kami Tetap Ajukan Judicial Review UU Omnibus Law ke MK

- 12 Oktober 2020, 17:00 WIB
Kemenaker Ida Fauziyah temui Ketua PBNU, jelaskan tentang UU Ciptaker klaster Ketenagakerjaan.
Kemenaker Ida Fauziyah temui Ketua PBNU, jelaskan tentang UU Ciptaker klaster Ketenagakerjaan. /Instagram Kemenaker.

PR CIREBON - Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait legislasi dan pengesahan UU Cipta Kerja yang saat ini menjadikan polemik di tengah-tengah masyarakat.  

Dalam pernyataan sikap tersebut, PBNU menghargai setiap upaya yang dilakukan negara untuk memenuhi hak dasar warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

Akan tetapi, dalam langkahnya, PBNU menyesalkan proses legislasi UU Cipta Kerja yang terburu-buru, tertutup, dan tidak membuka diri terhadap aspirasi publik.  

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui Ketua PBNU K.H. Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU untuk berdialog dan menjelaskan Perihal Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Video Bagi-bagi Uang dalam Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Tinjau Kebenarannya

“Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya kepada beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain,” tutur Menaker Ida.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta pada Senin 12 Oktober 2020.

Ida menjelaskan bahwa dalam diskusi yang dilakukan pada Sabtu 10 oktober 2020 malam itu, Kiai Said menjadi lebih memahami duduk persoalan yang saat ini menjadi polemik di masyarakat tersebut.

Baca Juga: Undang Serikat Buruh Buat Diskusi UU Omnibus Law, Ganjar: Saling Evaluasi, Demi Kawal Usulan PP

Sedangkan pada kesempatan yang sama, Ida juga memastikan kepada para pengurus PBNU bahwa pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x