Ketua KAMI Ditangkap, Imbas Demo Anarkis di Medan guna Tolak UU Omnibus Law

- 12 Oktober 2020, 17:07 WIB
engunjuk rasa melempar batu ke arah gedung DPRD Sumatera Utara saat demo menolak UU Cipta Kerja di Medan, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa dari elemen mahasiswa dan pelajar tersebut berakhir bentrok yang menyebabkan gedung dewan rusak
engunjuk rasa melempar batu ke arah gedung DPRD Sumatera Utara saat demo menolak UU Cipta Kerja di Medan, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa dari elemen mahasiswa dan pelajar tersebut berakhir bentrok yang menyebabkan gedung dewan rusak /Antara/Irsan Mulyadi
PR CIREBON - Polisi menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Hairi Amri, dan dua orang lainnya, terkait demonstrasi berujung anarkis saat menyuarakan penolakan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di Medan, Sumatera Utara.
 
Saat ini ketiganya sedang dimintai keterangan secara mendalam oleh Satreskrim Polrestabes Medan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara. 
 
"Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan melakukan anarki, ajakan melakukan penjarahan, kebetulan di dalam grup tersebut menamakan grup KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Medan," terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan di RS Bhayangkara, Medan, Senin 12 Oktober 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI
 
 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengutarakan, dalam kasus tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Medan masih berkoordinasi dengan Dirreskrimum Polda Sumut. 
 
"Yang jelas saat ini tim Satreskrim Polrestabes medan berkoordinasi dengan Dirreskrimium (yakni) petunjuk arahan penangkapan dalang atau mungkin yang memprovokasi terjadinya tindakan anarkis saat unjuk rasa di tanggal 8 Oktober khususnya," katanya menambahkan.
     
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa menolak UU Ciptaker di Medan, pada 8 Oktober lalu, berlangsung rusuh.
 
Sejumlah massa aksi melakukan pelemparan ke arah polisi, melempari kaca gedung DPRD Sumut, merusak fasilitas umum, mobil dinas polisi, dan lainnya.
 
 
Pada tanggal 8 Oktober, pihak kepolisian mengamankan 253 orang yang terdiri dari 243 di Polda Sumut, 9 (sembilan) di Labuhanbatu dan satu orang di Padangsidempuan. 
 
 Dari 243 yang diamankan di Polda Sumut, 198 orang diserahkan kembali ke orang tua, 21 orang diserahkan ke Gugus Tugas Covid-19 karena hasil rapid test menunjukkan reaktif, 3 (tiga) orang positif narkoba, dan 24 orang jadi tersangka. 
 
Kemudian untuk unjuk rasa yang juga berlangsung rusuh pada Jumat 9 Oktober polisi mengamankan 468 orang, dimana 460 dilepaskan dan 2 (dua) orang ditahan karena kedapatan memiliki bom molotov, tiga orang memiliki senjata tajam dan tiga lagi positif narkoba.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x