Buntut Ricuh di Demo UU Ciptaker, Polisi Amankan 5.198 Pendemo dan 240 Orang Masuk Tahap Penyidikan

- 10 Oktober 2020, 16:13 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.*
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.* /Antara

PR CIREBON - Sebanyak 5.918 orang telah diamankan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis lalu, 8 Oktober 2020. Ribuan pendemo tersebut terpaksa ditangkap karena diduga membuat kericuhan.

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keteranganya, Sabtu 10 Oktober 2020.

Di antara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.

Baca Juga: Heat vs Lakers: Jimmy Butler Berhasil Kembali Menunda Kemenangan Lakers

“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” ujar Argo, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, tegas Jeneral bintang dua yang juga Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” katanya. 

Baca Juga: Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Abai Protokol Kesehatan, Gus Miftah: Pengajian Seharusnya Diperbolehkan

Di sisi lain, Argo mengungkapkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang di antaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.

Karena itu, Polri menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang memiliki resiko untuk tertular Covid-19.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x