PR CIREBON - Unjuk rasa penolakan terhadap UU Cipta Kerja pecah di berbagai daerah. Aksi yang disebut mogok nasional itu ramai digalakkan berbagai elemen masyarakat.
Pertama kalinya, Presiden Jokowi akhirnya buka suara terkait UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober lalu. Ia menilai masih banyak masyarakat yang salah informasi mengenai UU Cipta Kerja.
"Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Baca Juga: Kritisi UU Ciptaker dan Presiden Jokowi, Amien Rais: Kenapa Mereka Tuli dan Buta Terhadap Kebenaran?
Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi memberikan 10 bantahan terhadap disinformasi terkait UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.
Pertama, terkait isu penghapusan standar upah pekerja.
"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi; UMK, Upah Minimum Kabupaten; UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi, hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada," kata dia.
Kedua, mengenai standar perhitungan upah pekerja.
Baca Juga: Foto dan Video Diduga 'Simpanan' Anggota DPR Seliweran di Twitter, Netizen: Bongkar Terus, Bun!