PR CIREBON - Selepas disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, aksi protes dan demo terjadi dimana mana. Aksi penolakan juga datang dari sejumlah kalangan dari tokoh politik, tokoh agama, para pakar hukum dll.
Akan tetapi, aksi penolakan tersebut tak menggoyahkan Presiden Jokowi untuk mengubah sikap. Jokowi keukeuh tidak akan mencabut atau membatalkan undang-undang tersebut.
Jokowi malah menyarankan kepada yang masih merasa tidak puas, agar menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden menunjukkan sikap tegasnya saat memberikan keterangan pers secara langsung yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 9 Oktober 2020 kemarin.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta ekonomi partner sindikasi konten Rakyat Merdeka, Jokowi menyatakan sebelumnya Ia telah memimpin rapat terbatas secara virtual membahas UU Cipta Kerja yang dalam beberapa hari ini menuai polemik. Rapat tersebut sudah melibatkan jajaran kementerian dan juga diikuti 34 gubernur.
Menurut Jokowi, terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi, sebagai berikut:
1. urusan penyederhanaan perizinan
2. urusan persyaratan investasi
3. urusan ketenagakerjaan
4. urusan pengadaan lahan
5. urusan kemudahan berusaha
6. urusan dukungan riset dan inovasi
7. serta urusan administrasi pemerintahan.
8. urusan pengenaan sanksi
9. urusan kemudahan
10. pemberdayaan dan perlindungan UMKM
11. urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Lantas Jokowi mulai menjelaskan alasan-alasan kenapa pemerintah keukeuh agar UU Cipta Kerja segera disahkan.
Pertama, UU ini bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran. Mengingat kebutuhan lapangan kerja saat ini sangat mendesak.
Baca Juga: Beri Dukungan Moril Buruh hingga Emak-emak, KAMI Kutuk Kekerasan Aparat pada Pendemo Omnibus Law
Mantan Wali Kota Solo itu menjelaskan, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Sementara di tengah pandemi, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak Covid19.
"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya," tutur Jokowi.
Kedua, UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Dalam UU tersebut, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi. Cukup dengan pendaftaran saja.
Baca Juga: Instagram Luncurkan Fitur Ganti Ikon Spesial Ulang Tahun ke-10, Berikut Cara Menggunakannya
Selain itu, pembentukan PT juga dipermudah. Tidak perlu pembatasan modal minimum. Begitupun dengan pendirian koperasi. Cukup beranggotakan sembilan orang, sudah bisa dibentuk.
Pemerintah juga akan membiayai sertifikasi halal bagi UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah.
Alasan ketiga, lanjut Jokowi, UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dengan menyederhanakan, memotong, dan mengin tegrasikan sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar alis pungli, dapat dihilangkan.
Kemudian, Jokowi menyinggung soal aksi unjuk rasa yang terjadi diberbagai daerah. Menurutnya, para pelaku unjuk rasa ini berdemo karena termakan informasi yang salah atau hoaks.
"Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja ini pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi Undang-Undang ini dan hoaks di media sosial,"ucapnya.
Setelah itu, Jokowi juga mengklarifikasi beberapa poin yang menurutnya hoaks.
Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Mental Dunia, WHO akan Bekerja Sama dengan TikTok untuk Kampanye
Pertama, informasi soal penghapusan UMR dan upah minimum yang dihitung per jam. Kedua, informasi tentang sistem pengupahan, tidak berubah. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.
Ketiga, informasi tentang jaminan sosial dan ke sejahteraan lainnya yang dipastikan tetap ada.
Keempat, Isu hoaks mengenai dihapuskannya semua cuti tanpa kompensasi. Baik cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, maupun cuti melahirkan.
"Saya tegaskan, ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," tegasnya.
Kelima, isu tentang perusahaan bisa bebas mem-PHK. Jokowi menjamin perusahaan tidak bisa mem-PHK karyawannya secara sepihak.
Jokowi juga meluruskan soal bebera poin penting lainnya. Seperti tudingan komersialisasi Pendidikan, dihapuskannya AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), Bank Tanah, hingga resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Baca Juga: Aksi WO Demokrat Disebut Drama Basi oleh PDIP, Ossy Dermawan Singgung Drama Puan saat Kenaikan BBM
Terakhir, dalam siaran pers tersebut Presiden Jokowi mengatakan kalau masih ada yang tidak puas atau menolak UU Cipta Kerja, Jokowi mempersilakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK.
"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu,"ucapnya.
Menanggapi pernyataan Jokowi pada siaran pers tersebut, ketua umum KSPI, Said Iqbal mengatakan tengah menyiapkan beberapa hal untuk mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung.
"Kami akan membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," ucap Said.***