UU Cipta Kerja Sangat Dibutuhkan di Indonesia, Presiden Jokowi Beberkan Alasannya

- 10 Oktober 2020, 09:45 WIB
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. /Instagram.com/@jokowi

PR CIREBON – Setelah banyaknya aksi penolakkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di beberapa daerah, Presiden Joko Widodo akhirnya mengungkap seberapa pentingnya UU Ciptaker atau Omnibus Law bagi masyrakat.

Jokowi mengatakan, adanya pro dan kontra dalam penciptaan dan pengesahan Undang-Undang (UU) adalah hal yang wajar.

Indonesia merupakan negara demokrasi yang membebaskan, serta mempersilahkan warga negaranya untuk menyatakan opini serta pendapatnya tentang suatu hal yang dirasa baik dan buruk bagi dirinya.

Baca Juga: Bersiap Hadapi Gejolak Ekonomi, Berikut Alternatif Investasi di Tengah Kemelut Pandemi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah alasan UU Cipta Kerja diperlukan saat ini. Hal tersebut disampaikannya saat menggelar sidang kabinet dengan para gubernur secara virtual, Jumat 9 Oktober 2020.

Alasan pertama, tutur Jokowi, UU Cipta Kerja ini diperlukan untuk membuka lapangan kerja baru.

Menurutnya, setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Karenanya, kebutuhan lapangan kerja baru pun dinilai sangat mendesak.

Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Mental Dunia, WHO akan Bekerja Sama untuk Kampanye

“Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19,” ujar Jokowi saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x