UU Cipta Kerja Sangat Dibutuhkan di Indonesia, Presiden Jokowi Beberkan Alasannya

- 10 Oktober 2020, 09:45 WIB
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. /Instagram.com/@jokowi

“Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” sambungnya.

Kedua, lanjut Jokowi, UU Cipta Kerja dinilai akan memudahkan pelaku UMKM untuk membuka usaha baru. Berbagai regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit pun dipangkas. Selain itu, perizinan UKM juga tak diperlukan.

Baca Juga: Covid-19 Disebut Penyakit Seribu Wajah, Dokter Paru: Sebagai Dokter, Ini Membingungkan

Jokowi berpendapat, aturan-aturan di dalam UU Cipta Kerja ini justru mempermudah masyarakat melalui penyederhanaan regulasi. Di dalam UU ini juga diatur mengenai pembentukan Perseroan Terbatas (PT) yang lebih sederhana dengan menghilangkan pembatasan modal minimum.

“Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja. Koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air,” tuturnya.

Tak hanya itu, Jokowi juga mengatakan pemerintah akan menggratiskan sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang bergerak di sektor makanan dan minimum. Begitu juga dengan perizinan kapal nelayan penangkap ikan yang cukup dilakukan di unit Kementerian KKP.

Baca Juga: Aksi WO Demokrat Disebut Drama Basi oleh PDIP, Ossy Dermawan Singgung Drama Puan saat Kenaikan BBM

Alasan Ketiga, Jokowi mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sebab di dalam UU ini, berbagai aturan yang sebelumnya tumpang tindih dan rumit telah disederhanakan dan diintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah