Sebut Pemerintah Butuh Omnibus Law, Jokowi Targetkan Aturan Turunan UU Ciptaker Rampung 3 Bulan

- 10 Oktober 2020, 06:30 WIB
Tangkapan layar, Presiden Jokowi beri tanggapan soal penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja
Tangkapan layar, Presiden Jokowi beri tanggapan soal penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja /Sekretariat Presiden

PR CIREBON - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan dalam waktu tiga bulan, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres) sebagai aturan turunan dari Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Jadi setelah ini akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, Jumat, 9 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat untuk aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: 113 Warga Papua Meninggal akibat Virus Corona, Simak Diagnosa Dokter yang Memeriksa

"Dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah omnibus law Undang Undang Cipta Kerja," jelasnya.

Menurut Jokowi, di dalam undang-undang tersebut terdapat 11 klaster secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Jokowi merinci klaster tersebut adalah: urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Baca Juga: Hindari Hoaks UU Ciptaker, DPR Ajak Berdialog Bahas Aturan Lanjutan Omnibus Law

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan alasan pemerintah membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x