Hindari Hoaks UU Ciptaker, DPR Ajak Berdialog Bahas Aturan Lanjutan Omnibus Law

- 9 Oktober 2020, 21:37 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /

PR CIREBON - Anarkisme yang terjadi diberbagai aksi demonstrasi kemarin diduga kuat karena massa termakan informasi bohong alias hoaks yang masif.
 
Wakil Ketua Komisi lX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan, bahwa sebelum disahkan, pembahasan undang-undang tersebut sudah melibatkan semua pihak terkait.
 
"Menanggapi masifnya sebaran hoaks tentang UU Cipta Kerja yang sebabkan demo berbagai kelompok, perlu kami sampaikan hal hal sebagai berikut. DPR RI dan pemerintah libatkan para pihak dalam UU Cipta Kerja,” ucapnya seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Jumat, 9 Oktober 2020.
 
 
Politisi Partai Golkar ini menekankan, dari proses pembahasan selama 9 bulan secara bersama-sama itu, rapat paripurna DPR RI pun menyepakati untuk diundangkan pada pada 5 Oktober lalu.
 
Terlebih, untuk klaster tenaga kerja, Ia mengaku sudah dilakukan proses pembahasan yang intensif bersama pimpinan serikat pekerja. 
 
"Khusus klaster tenaga kerja proses pembahasan berlangsung lebih intensif dengan para pimpinan Serikat pekerja dan Serikat buruh," ucapnya.
 
 
Lebih lanjut kata Melki, sejauh data yang ada, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah dua kali menerima dan membahas aspirasi perwakilan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh. 
 
Begitu juga dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima dan berdiskusi dengan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh sebanyak tiga kali dan bersama Menko Polhukkam Mahfud MD sebanyak dua kali. 
 
"Menaker Ida Fauziah melanjutkan menerima pimpinan Serikat buruh dan Serikat pekerja untuk membahas berbagai aspirasi kalangan buruh minus Said Iqbal dan Andi Gani, karena walk out. Kami cermati sekitar 14 kali pertemuan pertama, Said Iqbal dan Andi Gani - walk out dan tidak mengikuti pertemuan-pertemuan selanjutnya tetapi pimpinan lainnya terus lanjutkan pembahasan dengan pemerintah," ucapnya.
 
 
Tak hanya itu pimpinan DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi lX DPR RI secara formal dan informal pun sejak awal pembahasan menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja. 
 
"Ide dan aspirasi ditampung dan dibahas di baleg bersama pemerintah dan pengusaha," imbuhnya.
 
Berdasarkan pengakuan tersebut, DPR RI dalam pembahasan UU Cipta Kerja bersama pemerintah sudah berupaya maksimal membuka ruang publik yang seluas-luasnya, khususnya dalam klaster ketenagakerjaan. 
 
 
Namun Ia mengaku, bahwa UU Cipta Kerja ini masih belum bisa memuaskan banyak pihak sehingga pemerintah mau menerima masukan dari berbagai pihak sebagai bahan untuk menyiapkan aturan lanjutan. 
 
"Kami menyadari UU Cipta Kerja tidak mungkin memuaskan semua pihak sehingga masukan yang penting perlu diberikan kepada pemerintah dalam siapkan aturan lanjutan di PP, Perpres, peraturan menteri dan turunan lainnya,"ujarnya. 
 
Terakhir, Melki menilai bahwa demo seperti yang dilakukan beberapa hari ini tidak produktif dan malah berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 secara drastis.
 
 
Oleh karena itu, Ia menilai, dibutuhkan dialog yang baik antara DPR, pemerintah, para pimpinan serikat pekerja serta tokoh masyarakat lainnya. 
 
"(Untuk itu) butuh dialog yang baik antara DPR RI, pemerintah, para pihak khususnya pimpinan Serikat butuh dan serikat pekerja serta tokoh masyarakat lainnya untuk membahas kelanjutan pasca pengesahan UU Cipta Kerja khususnya membahas aturan turunan dan mengajak komponen masyarakat untuk ke depankan dialog dan tidak turun ke jalan,"ucapnya. 
 

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x