Sebut Pemerintah Butuh Omnibus Law, Jokowi Targetkan Aturan Turunan UU Ciptaker Rampung 3 Bulan

- 10 Oktober 2020, 06:30 WIB
Tangkapan layar, Presiden Jokowi beri tanggapan soal penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja
Tangkapan layar, Presiden Jokowi beri tanggapan soal penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja /Sekretariat Presiden

Pertama, kata dia, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.

"Apalagi di tengah pandemi (Covid-19), terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19," jelasnya.

Baca Juga: Terbiasa WFH hingga Muncul Inovasi Baru dalam Bekerja, Posisi PNS Terancam Tergantikan

Menurutnya, sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar. Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.

"Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," tegasnya.

Kedua, sambungnya, dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Ia memastikan regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Selain itu, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja.

Baca Juga: Banyak Kendaraan Kelebihan Muatan Sebabkan Kecelakaan, Kemenhub akan Tindak Tegas

Di sisi lain, menurut Jokowi, pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya sembilan orang saja koperasi sudah bisa dibentuk.

"Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air. UMK (usaha mikro kecil) yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis.

"Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya, hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja. Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja," tambahnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah