Banyak Kendaraan Kelebihan Muatan Sebabkan Kecelakaan, Kemenhub akan Tindak Tegas

- 9 Oktober 2020, 20:40 WIB
Ilustrasi mobil kelebihan muatan.*
Ilustrasi mobil kelebihan muatan.* //Martin Marpaung

PR CIREBON – Kendaraan yang ditemukan melebihi ukuran dan muatannya akan ditindak tegas oleh Kementerian Perhubungan atau Kemenhub. Kondisi ini juga disebut over dimention, over load (ODOL).

"Kendaraan ODOL itu menimbulkan kerusakan jalan dan mengakibatkan kecelakaan. Jika ditemukan, kendaraan akan dipotong dan diancam hukuman selama 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp24 juta," kata Irjen Kementerian Perhubungan Indonesia, I Gede Pasek Suardika seperti yang dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dai Antara.

Dia menambahkan, jika masalah kendaraan yang melebihi batas saat ini telah menjadi perhatian serius baginya.

Baca Juga: Kena Bully Netizen karena Jadi Anggota DPR, Tina Toon: Dikira Aku di Senayan Padahal di Kebon Sirih

"Dengan tindakan tegas ini, salah satu cara untuk memberikan kesadaran bagi pengusaha dan pelaku industri. Apabila ada yang melanggar lalu lintas jalan sebagaimana diatur dalam UU 22 Tahun 2009, bisa dipidana penjara dan denda," katanya.

Kerusakan yang terjadi setelah pembangunan infrastruktur jalan, salah satu penyebabnya adalah kendaraan yang melebihi muatan ini. Secara ekonomi saja, setiap tahunnya negara mengalami kerugian mencapai Rp45 Miliar hanya untuk memperbaiki jalan yang rusak.

Sigit Mintarso sebagai Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan kendaraan yang kelebihan muatan ini.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Jumat, 9 Oktober 2020: Kasus Positif Sentuh Angka 324.658

Untuk cara pengujiannya adalah dengan pengecekan ke karoseri guna memastikan dimensi kendaraan sesuai dengan yang tertulis di Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB).

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x