Tuntut UU Cipta Kerja Lewat Jalur Hukum, Sarbumusi akan Ajukan Judicial Review ke MK

- 10 Oktober 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /

PR CIREBON – Gelombang aksi penolakan yang dilakukan oleh Serikat Buruh di berbagai daerah di Indonesia merupakan respons terhadap ketidakadilan pada poin-poin yang terdapat pada Undang-Undang Ciptaker atau Omnibus Law.

Menyikapi beragam protes dan penolakan yang mencuat pasca pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker yang dinilai menyengsarakan kaum buruh dan pekerja kontrak, Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menyatakan sikap akan mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Konfederasi Sarbumusi, Dalail, menuturkan, pengajuan JR itu direncanakannya akan dilakukan tepat satu bulan setelah UU Cipta Kerja itu disahkan bersama oleh DPR dan Pemerintah.

Baca Juga: Bersiap Hadapi Gejolak Ekonomi, Berikut Alternatif Investasi di Tengah Kemelut Pandemi

"Paling cepat satu bulan, sekitar tanggal 5 November, itu paling cepat ya. Karena kan masuk lembaran negara dibatasi setidaknya 30 hari sudah berlaku," tutur Dalail, di Kantor DPP Konfederasi Sarbumusi, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI, Jumat 9 Oktober 2020.

Adapun poin utama yang menjadi sorotan organisasi Badan Otonom Nadhlatul Ulama itu, yakni terkait adanya pasal Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PKWT) dan outsourcing yang dinilai menambah kesengsaraan para buruh.

"Yang pertama adalah PKWT Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan outsourcing, karena di sana (UU Cipta Kerja) sangat liberal sekali," jelasnya.

Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Mental Dunia, WHO akan Bekerja Sama dengan TikTok untuk Kampanye

Tak hanya itu, pengajuan JR itu, kata dia, juga akan menyoroti adanya pengurangan pesangon yang awalnya sebanyak 32 kali gaji bulanan, menjadi 25 kali gaji bulanan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x