Tuntut UU Cipta Kerja Lewat Jalur Hukum, Sarbumusi akan Ajukan Judicial Review ke MK

- 10 Oktober 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /

Akan tetapi di dalam pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi itu, tutur Dalail, akan disesuaikan dengan sejumlah poin yang rencananya juga akan diajukan JR oleh Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU).

"Kita akan koordinasi dengan PBNU, karena kalau PBNU kan secara makro keseluruhan (mengajukan JR), jadi nanti apakah kita akan sendiri-sendiri (ajuin JR) per-sektor. Pada prinsipnya kita akan koordinasi dengan PBNU," ujarnya.

Baca Juga: Covid-19 Disebut Penyakit Seribu Wajah, Dokter Paru: Sebagai Dokter, Ini Membingungkan

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj dalam keterangan resminya menyatakan mendukung berbagai pihak yang akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Ia pun menyatakan Organisasi yang dipimpinnya itu juga akan menempuh jalur hukum dalam melakukan gugatan atas Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

"Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Aksi WO Demokrat Disebut Drama Basi oleh PDIP, Ossy Dermawan Singgung Drama Puan saat Kenaikan BBM

Sebab menurut Said, upaya jalur hukum sangatlah tepat, dengan melihat kondisi dinamika keresahan masyarakat atas UU Cipta Kerja yang disahkan itu berpotensi membuat semakin banyaknya kerumununan massa di tengah pandemi Covid-19.

"Upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah