Baca Juga: Tuntut UU Cipta Kerja Lewat Jalur Hukum, Sarbumusi akan Ajukan Judicial Review ke MK
Sepuluh, terkait kewenangan perizinan untuk non-perizinan perusahaan.
"Kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap di pemda sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu," kata dia.
Hal terpenting adalah service level of agreement yaitu permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.***