"Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," katanya.
Ketiga, terkait informasi penghilangan cuti bagi para pekerja.
"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegasnya ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," kata dia.
Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, LIMA akan Gelar Turnamen Esports Mobile Legends
Keempat, mengenai mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," katanya.
Kelima, terkait penghilangan jaminan sosial pekerja.
"Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," kata Jokowi.
Baca Juga: Dituding Mendanai Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja, Demokrat akan Tempuh Jalur Hukum
Keenam, soal tidak ada lagi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan bagi industri.