Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Abai Protokol Kesehatan, Gus Miftah: Pengajian Seharusnya Diperbolehkan

- 10 Oktober 2020, 14:31 WIB
Gus Miftah/Youtube/
Gus Miftah/Youtube/ /

PR CIREBON – Aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu tidak memperhatikan protokol kesehatan di tengah kasus Covid-19 yang terus meningkat di Indonesia. Aksi pada Kamis lalu tersebut dikhawatirkan menjadi klaster terbaru virus Corona.

Dai kondang asal Yogyakarta, KH Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah mengatakan bahwa jika aksi unjuk rasa di tengah pandemi tidak menyebabkan klaster baru, maka pengajian seharusnya juga diizinkan pemerintah.

"Jadi kalau gara-gara demonstrasi kemarin ternyata tidak menambah jumlah positif Covid-19 atau jadi klaster baru, ya berarti pengajian seharusnya diperbolehkan juga dong," tutur Gus Miftah pada Sabtu, 10 Oktober 2020, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi, partner sindikasi konten Viva.

Baca Juga: Sebar Video Hoaks Kekerasan Aparat pada Massa Tolak UU Ciptaker, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Gus Miftah merasa prihatin terhadap kondisi para pendakwah di tengah pandemi. Gus Miftah sendiri terpaksa harus membatalkan seluruh jadwal pengajiannya karena tidak diizinkan pemerintah.

Selama ini, pandemi berdampak besar terhadap pengajian-pengajian yang digelar para dai. Pada tujuh bulan terakhir, para dai tidak bisa lagi memberikan pencerahan agama kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah-daerah.

"Semuanya dibatalin, yang terbaru di Kutoharjo 10 Oktober itu juga tidak dapat izin. Padahal semua persiapan sudah matang dan protokol kesehatan pasti kita disediakan," jelasnya.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Telah Usai, LBH Yogyakarta Terima 51 Aduan Orang Hilang

Hal ini berbeda dengan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja yang justru, lanjut Gus Miftah, bisa melaksanakan demonstrasi tanpa protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Viva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x