Sebar Video Hoaks Kekerasan Aparat pada Massa Tolak UU Ciptaker, Seorang Pria Dibekuk Polisi

- 10 Oktober 2020, 12:12 WIB
Ilustrasi hoaks
Ilustrasi hoaks /.*(Dok Pikiran Rakyat)

PR CIREBON – Seorang pria warga Kelurahan Rite, Kecamatan Raba, Kota Bima, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibekuk anggota Satuan Reskrim Polres Bima Kota karena diduga menyebarkan berita bohong, atau hoaks, terkait unjuk rasa aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mendapat barang bukti berupa ponsel.

"Kita langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 1 unit Handphone ke Mako Sat Reskrim Polresta Bima untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, pada Sabtu, 10 Oktober 2020, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs RRI.

Baca Juga: Dituding Mendanai Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja, Demokrat akan Tempuh Jalur Hukum

Hilmi mengatakan bahwa terduga pelaku bernama AR dan berusia 27 tahun. Ia diamankan setelah akun Facebook bernama ‘Arif Ramdhan Ramadhan’ miliknya menulis status mengenai salah seorang massa dari aksi unjuk rasa yang meninggal, disertai video pembubaran paksa oleh petugas terhadap massa aksi yang melakukan tindakan anarkis saat aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja di Perempatan Gunung Dua, Kota Bima.

"Setelah mendapatkan penyebaran berita bohong melalui akun Facebook tersebut, kami melakukan penyelidikan," ujar Hilmi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AR telah mengakui kesalahan atas penyebaran berita bohong yang dilakukannya.

Baca Juga: Jurnalis Alami Kekerasan dari Aparat saat Liput Unjuk Rasa, PWI Minta Polri Ambil Langkah Hukum

Atas tindakannya tersebut, terduga pelaku yang kini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut akan diancam kurungan 6 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x