"Ancaman kurungan 6 tahun, karena dengan sengaja menyebarkan unsur kebencian yang berdasarkan pada pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE," pungkasnya.***
"Ancaman kurungan 6 tahun, karena dengan sengaja menyebarkan unsur kebencian yang berdasarkan pada pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE," pungkasnya.***
Editor: Nur Annisa
Sumber: RRI