Unjuk Rasa Penolakan UU Ciptaker Ricuh, Polri Telah Tangkap Lebih dari 5.000 Orang di Seluruh Daerah

- 10 Oktober 2020, 20:37 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. /ANTARA/ Anita Permata Dewi/

PR CIREBON – Kericuhan yang disebabkan oleh aksi demonstrasi dalam rangka menolak UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020  lalu telah mendapat perkembangan baru.

Dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs Antara, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap sebanyak 5.918 orang saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Jumlah tersebut merupakan hasil penangkapan dari seluruh Polda jajaran. Ribuan pendemo itu terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.

Baca Juga: Cek Fakta: Demo Omnibus Law Rusuh, Benarkah Luhut Binsar Pandjaitan Kabur ke Tiongkok?

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 10 Oktober 2020.

Di antara ribuan orang yang ditangkap tersebut, sebanyak 240 orang dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau dilakukan proses pidana.

“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” lanjut Argo.

Baca Juga: 1.192 Pendemo Ditangkap saat Kerusuhan Omnibus Law, Polda Mero Jaya Pulangkan Pelajar yang Diamankan

Argo menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis merupakan upaya Polri dalam menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x