Kecewa karena Menganggur, Seorang Wanita Nekat Sebarkan Berita Hoaks Soal UU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 15:01 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /

PR CIREBON - Seorang perempuan berinisial VE diamankan Bareskrim Polri karena kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal Omnibus Law UU Cipta Kerja. 
 
Sebelumnya, Tersangka VE ditangkap di Makasar dan diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih mendalam.
 
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan tersangka ditangkap lantaran mengunggaj dan mengedarkan berita hoaks seputar UU Cipta Kerja hingga menyebabkan masyarakat terprovokasi. 
 
 
“Ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain. Itu sudah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi,” ucap Argo seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJNews pada Jumat, 9 Oktober 2020.
 
Adapun motifnya, Argo menerangkan bahwa tersangka VE melakukan perbuatannya karena sedang tidak bekerja. Ia merasa kecewa dengan aturan tersebut dan menyebarkan informasi keliru lewat media sosial.
 
Tersangka VE mengunggah informasi tersebut melalui media sosial twitter dengan akun @videlyae. 
 
 
“Diduga melakukan penyebaran yang tidak benar itu ada di Twitter-nya @videlyae,” tukasnya.
 
Atas perbuatannya, VE akan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun.
 
Sebelumnya, Tim Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap perempuan berinisial VE di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan langsung menetapkannya sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong atau hoax mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja yang jadi polemik dan diprotes para buruh.
 
 
“Informasi hoaks yang beredar ini kemudian dari tim dari Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim, akhirnya melakukan pelacakan dan melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang ng-upload, jadi setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya,”ucap Argo.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah