1.192 Pendemo Ditangkap saat Kerusuhan Omnibus Law, Polda Mero Jaya Pulangkan Pelajar yang Diamankan

- 10 Oktober 2020, 18:33 WIB
Ilustrasi Pelajar SMP yang terjaring dalam unjuk rasa UU Cipta Kerja.
Ilustrasi Pelajar SMP yang terjaring dalam unjuk rasa UU Cipta Kerja. /RRI/

PR CIREBON – Polda Metro Jaya telah memulangkan beberapa pelajar yang diamankan dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 1.192 orang dalam kericuhan yang berujung pada perusakan terhadap fasilitas umum dan fasilitas milik kepolisian seperti pos polisi dan kendaraan dinas.

Para massa aksi unjuk rasa hampir 50 persen diantaranya adalah anak sekolah STM yang tidak tahu apa isi Undang-Undang Cipta Kerja dan hanya ikut-ikutan.

Baca Juga: Pembatasan Jam Operasional Mulai Berlaku, Sekda Kota Cirebon: Banyak yang Masih Bandel

Para pelajar yang masih di bawah umur tersebut mengaku mendapat undangan dari media sosial dan dijanjikan akan mendapatkan sejumlah uang.

“Progres hingga Jumat ini orang tuannya sudah banyak yang datang, kita sudah menyampaikan orang tuanya untuk datang,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

“Kenapa saya butuh orangtuanya? 50 persen dari 1.192 ini adalah anak sekolah STM yang ketika ditanya, ‘kamu tahu engga apa itu Undang-Undang Cipta Kerja? Engga tahu. Terus kamu kesini mau ngapain? Oh saya diundang pak melalui media sosial diajak teman, nanti dapat duit di sana, dapat makan, tiket kereta sudah disiapin, truk sudah disiapin, bus sudah disiapin tinggal datang ke sana lempar-lempar saja,’” tambahnya.

Baca Juga: Minta Bupati hingga Wali Kota untuk Siaga Bencana, Ridwan Kamil: Jabar Siaga Satu

Pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada para pelajar yang diamankan untuk tidak ikut-ikutan ajakan yang tidak jelas asal-usulnya dan bertentangan melawan hukum.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x