Aksi 1310 Kepung Istana, Muhammadiyah: Demo Hanya Mudharat, Kami Kritis Tanpa Rugikan Islam

- 12 Oktober 2020, 19:44 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. /Katriana /ANTARA

PR CIREBON - Gelombang massa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja masih berlangsung. Setelah pekan lalu serikat buruh melakukan aksi mogok nasional, Selasa esok, 13 Oktober 2020, ribuan orang akan melakukan aksi mengepung Istana.

Kali ini aksi akan digelar oleh Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI bersama tiga ormas besar, yakni Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menegaskan pihaknya tidak akan turut serta dalam rencana sejumlah organisasi Islam unjuk rasa dengan mengepung Istana pada Selasa 13 Oktober 2020.

"Muhammadiyah tidak ada hubungan dan tidak akan ikut dalam aksi yang akan dilaksanakan oleh sejumlah organisasi Islam pada Selasa, 13 Oktober 2020," kata Abdul Mu'ti, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: PKS dan Demokrat Jadi Kubu Oposisi UU Omnibus Law, Jokowi: Silahkan Ajukan Uji Materi melalui MK

Ia mengatakan Muhammadiyah saat ini lebih fokus pada penanganan Covid-19 yang berdampak terhadap pendidikan, ekonomi, serta kesehatan masyarakat.

Menurut Abdul Mu'ti sebaiknya semua pihak bisa menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar, termasuk demonstrasi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.

"Aksi demonstrasi lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Dalam Islam diajarkan agar meninggalkan perbuatan yang lebih banyak mengandung mudarat dibandingkan manfaat. Dalam hukum Islam hal yang sangat mendesak (aham) harus lebih diprioritaskan di atas hal yang penting (muhim)," kata dia.

Dia mengatakan bahwa Muhammadiyah tetap menghormati masyarakat yang melakukan demonstrasi, karena menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan adalah hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

Baca Juga: Jabar Hanya Sisa Tiga Daerah Zona Merah Covid-19, Ridwan Kamil Bahagia: Ini Jadi Pertama Kalinya

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x