PKS dan Demokrat Jadi Kubu Oposisi UU Omnibus Law, Jokowi: Silahkan Ajukan Uji Materi melalui MK

- 12 Oktober 2020, 19:30 WIB
Tangkapan Layar. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Tangkapan Layar. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Instagram/@jokowi

PR CIREBON - Sejak UU Cipta Kerja disahkan pada 6 Oktober 2020 banyak pihak yang menolak, hingga terjadi demo besar-besaran yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia.

Salah satu elemen yang menolak yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Wakil Ketau Fraksi PKS Mulyanto meminta agar presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Langkah tersebut menyusul ekskalasi tuntutan yang disampaikan masyarakat baik buruh, mahasiswa, intelektual-akademisi, hingga para profesor perguruan tinggi.

"Saya rasa (keluarkan Perppu) itu langkah bijaksana," kata Mulyanto, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi pada 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Pamer Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Indonesia Lebih dari Target, Jokowi: Contoh Jatim dan Sulsel

Mulyanto juga berharap pemerintah mencermati betul perkembangan dinamika politik yang terjadi. Menurutnya, demo buruh dan mahasiswa perlu diserap aspirasinya secara akurat.

"Perlu dirumuskan kembali oleh pemerintah  yang tepat agar suasana pandemi Covid-19 ini kembali tenang dan kita segera keluar dari masalah nasional yang menekan kita ini," ujarnya menambahkan.

Sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi dengan judul "PKS-Demokrat Desak Jokowi Keluarkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja", Presiden PKS Ahmad Syaikhu juga menyerukan hal serupa beberapa hari sebelumnya. Dirinya meminta Presiden Joko Widodo mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil terkait penolakan yang luas terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," kata Syaikhu.

Baca Juga: Ketua KAMI Ditangkap, Imbas Demo Anarkis di Medan guna Tolak UU Omnibus Law

Dukungan penolakan UU Ciptaker juga diberikan oleh Fraksi Partai Demokrat. Anggota Fraksi Partai Demokrat Irwan mengatakan, tugas Presiden merupakan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

"Jadi sudah seharusnya Presiden mengambil keputusan pascapenolakan yang sangat luas dari rakyat terhadap UU Cipta Kerja dibanding lepas tangan dan menghadapkan rakyat dengan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak mana pun untuk mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bagi yang tidak puas atas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Ciptaker ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x