Sia-sia Kunjungan Menaker Ida, PBNU: Kami Tetap Ajukan Judicial Review UU Omnibus Law ke MK

- 12 Oktober 2020, 17:00 WIB
Kemenaker Ida Fauziyah temui Ketua PBNU, jelaskan tentang UU Ciptaker klaster Ketenagakerjaan.
Kemenaker Ida Fauziyah temui Ketua PBNU, jelaskan tentang UU Ciptaker klaster Ketenagakerjaan. /Instagram Kemenaker.

“Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan,” tutur Ida.

Merespons kunjungan Menaker Ida untuk melakukan sosialisasi tersebut, Ketua PBNU itu pun mengatakan bahwa NU akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam kesempatan itu juga, Ida memastikan akan terus menemui berbagai pemangku kepentingan ketenagakerjaan dan beragam elemen masyarakat untuk membahas UU Cipta Kerja.

“Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga: Trump Klaim Sudah Kebal Covid-19 dan Siap Kampanye Lagi, Dokter: Dia Tak Punya Risiko Penularan

Hal itu ia lakukan seiring dengan penugasan oleh Presiden Joko widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dan UU yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin 5 Oktober itu, terutama terkait klaster ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerangkan bahwa visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia menjadi negara dengan ekonomi terbaik kelima dunia 2045 bukanlah wacana.

Karena itu sebagai bukti keseriusan mewujudkan mimpi itu, pemerintah merasa penting membentuk UU yang mengatur ekosistem investasi yang baik.  

Lanjut Ida, UU akan memperbaiki transportasi pelayanan yang cepat, tepat dan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul sehingga tercipta lapangan kerja yang luas. ***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x