Dituding Mendanai Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja, Demokrat akan Tempuh Jalur Hukum

- 10 Oktober 2020, 11:01 WIB
Ribuan mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu 7 Oktober 2020.
Ribuan mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu 7 Oktober 2020. /Pikiran-Rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR

PR CIREBON – Tuduhan yang masif bahwa Partai Demokrat menginisiasi, mendanai dan mensponsori aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja dibantah keras oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat, Ossy Dermawan.

Pernyataan tersebut dinilai fitnah yang mendiskreditkan Demokrat dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Ossy  menuturkan bahwa pernyataan tersebut tak berdasar sehingga masuk kategori hoaks. Jika memang masih ada pihak yang melancarkan tudingan yang tak berdasar, lanjut Ossy, Demokrat akan mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Demo Tolak UU Ciptaker Merebak di Indonesia, Jokowi: Pada Dasarnya Dilatarbelakangi Disinformasi

"Jika ada pihak-pihak yang melancarkan fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar terhadap Partai Demokrat maka kami akan menempuh jalur hukum," kata Ossy dalam keterangannya pada Jumat, 9 Oktober 2020, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi, partner sindikasi konten Viva.

Meskipun Demokrat memang punya sikap berbeda dengan menolak UU Ciptaker, Ossy mengatakan bahwa hal ini wajar dalam demokrasi. Tak hanya Demokrat, ormas lain seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, beberapa kepala daerah sampai serikat buruh juga menolak undang-undang tersebut.

Ossy menambahkan bahwa terkait aksi demo besar menolak UU Ciptaker, Demokrat sudah mengeluarkan instruksi khusus yang disampaikan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Baca Juga: Tuntut UU Cipta Kerja Lewat Jalur Hukum, Sarbumusi akan Ajukan Judicial Review ke MK

"Untuk itu DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan surat kepada para ketua DPD dan DPC seluruh Indonesia nomor: 119/INT/DPP.PD/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020, perihal arahan ketua umum kepada seluruh kader Partai Demokrat untuk tidak melakukan provokasi dan pengerahan massa," tutur Ossy.

Akan tetapi, ia mengakui ada arahan AHY agar para anggota DPRD bisa menerima para pendemo di kantor DPRD masing-masing. Maksud cara ini agar aspirasi masyarakat bisa disalurkan dengan baik, sehingga para pendemo tidak melakukan tindakan anarki karena suaranya tersalurkan.

Ossy menambahkan bahwa di parlemen, Fraksi Demokrat juga sudah mengirim surat kepada Ketua DPR RI Puan Maharani perihal permohonan permintaan dokumen RUU Cipta Kerja. 

Baca Juga: UU Cipta Kerja Sangat Dibutuhkan di Indonesia, Presiden Jokowi Beberkan Alasannya

"Karena pasca disahkannya RUU tersebut menjadi UU, secara resmi Fraksi Partai Demokrat belum mendapatkan dokumen UU Ciptaker yang telah disahkan tersebut. Padahal lazimnya, jika RUU tersebut akan disahkan menjadi UU, setiap Fraksi di DPR RI akan menerima dokumennya," ucap Ossy.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Viva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x