Najwa Shihab Dipolisikan Relawan Jokowi Soal Kursi Kosong, Pakar: Bumerang saat Aksi Massa Ciptaker

- 7 Oktober 2020, 16:15 WIB
foto: Instagram Najwa Shihab
foto: Instagram Najwa Shihab /

PR CIREBON – Wartawan senior Najwa Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait wawancara monolognya dengan kursi kosong yang direpresentasikan sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada beberapa waktu lalu.

Pelaporan Najwa dilakukan oleh Silvia Devi Soembarto, selaku Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Najwa menuturkan, kehadiran Terawan di tengah situasi pandemi Covid-19 sangat dibutuhkan, agar publik mengetahui situasi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.

Akan tetapi, setelah beberapa kali diundang, Terawan tak juga hadir dalam acara tersebut. Untuk itu, Najwa pun mengadakan konsep talk show monolog dengan kursi kosong di sampingnya.

Baca Juga: Miris, Warga Suriah Terinfeksi Covid-19 Lebih Pilih Mati Ketimbang Jalani Perawatan di Rumah Sakit

Menanggapi insiden pelaporan yang dilakukan oleh Relawan Jokowi Bersatu terhadap Najwa Shihab tersebut, Pakar politik dari Universitas Indonesia (UI), DR Ade Reza Hariyadi pun angkat berbicara.

Langkah relawan Jokowi yang melaporkan Najwa Shihab terkait wawancara monolog dengan kursi kosong yang direpresentasikan sebagai Menkes Terawan Agus Putranto, ke kepolisian justru menjadi bumerang untuk Presiden Jokowi.

Ade mengatakan, jika menggunakan logika relawan Jokowi, bahwa Menteri Kesehatan merupakan pembantu Jokowi, dan mempermalukan Menkes sama saja mempermalukan Jokowi, maka apa yang dilakukan oleh relawan Jokowi tersebut justru dapat mempermalukan Jokowi itu sendiri.

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan UU Cipta Kerja, PKS: UU ini Bisa Hadirkan Malapetaka Ekonomi bagi Indonesia

"Langkah yang diambil relawan Jokowi juga kurang strategis,”tutur Ade kepada RRI pada Rabu 7 Oktober 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com

“Mengingat saat ini justru masyarakat sedang risau dengan kapabilitas pemerintahan dalam penanganan pandemi Covid-19, ditambah munculnya gelombang kekecewaan terhadap pengesahan UU Ciptaker," ujarnya.

Lanjutnya, perlu dipahami bahwa Menkes sebagai pejabat publik terikat dengan kewajiban publik atas kekuasaan yang dimilikinya, sehingga wajar jika diundang untuk memberikan suatu keterangan atau informasi yang dikemas dalam produk jurnalistik.

Baca Juga: Dirjen WHO Sebut Vaksin Covid-19 Tersedia Akhir Tahun 2020, Tedros: Masih Ada Harapan

Ada mengatakan bahwa Ketidakhadirannya dapat dianggap pengabaian dan ketidakpekaan terhadap kepentingan publik atas akses informasi yang penting untuk didengar dari menkes secara langsung.

Selain itu, kata Ade, sebagai produk jurnalistik maka merujuk UU Pers maka pertanggungjawaban seharusnya melekat pada redaksi, dan penyelesaian sengketanya melalui Dewan Pers. Sehingga langkah Polisi untuk mengarahkan pada Dewan Pers sudah tepat dan patut diapresiasi.

“Oleh karena itu, sebaiknya semua pihak memahami konsekuensi dari peran pers dalam iklim kehidupan yang demokratis," katanya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah