DPR Resmi Sahkan UU Cipta Kerja, PKS: UU ini Bisa Hadirkan Malapetaka Ekonomi bagi Indonesia

- 7 Oktober 2020, 15:29 WIB
Demo tolak Omnibus Law.
Demo tolak Omnibus Law. /Pikiran-Rakyat.com/

PR CIREBON -  Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan oleh DPR pada Sidang Paripurna Senin lalu, menyulut amarah masyarakat Indonesia.

Hal itu lantaran banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam UU Ciptaker tersebut disinyalir lebih banyak merugikan pihak pekerja dan lebih menguntungkan pihak pengusaha.

Atas pengesahan UU Ciptaker tersebut, beberapa pengamat menilai bahwa DPR yang merupakan wakil rakyat lebih banyak mendengar dan membela kepentingan pemilik kapital ketimbang membela kepentingan rakyat banyak.

Baca Juga: Dirjen WHO Sebut Vaksin Covid-19 Tersedia Akhir Tahun 2020, Tedros: Masih Ada Harapan

Menanggapi hal itu, Anggota Badan Anggaran DPR RI, Sukamta menyatakan, bahwa UU Ciptaker yang baru saja disahkan DPR, dapat menjadi bumerang bagi ekonomi Indonesia.

Menurut Sukamta, pasal-pasal kontroversi dalam UU yang banyak disorot publik ini, akan membuka peluang eksploitasi besar-besaran perusahaan asing ke Indonesia.

"Alih-alih mendapatkan investor dan kemudian akan membuka banyak lapangan kerja, UU ini bisa hadirkan malapetaka ekonomi bagi Indonesia dalam jangka panjang," tuturnya kepada wartawan, Rabu 7 Oktober 2020, yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Tak Diketahui Identitasnya, Bocah Laki-laki di Pulau Pari Ditemukan Meninggal Dunia

Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengatakan, UU Ciptaker seperti mengulang kebijakan ekonomi pada awal Orde Baru (Orba) yang memberi karpet merah kepada berbagai perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x