DPR RI Vs Netizen, Unggahan 12 Hoax Omnibus Law Cipta Kerja Diserang hingga Siap Report Akun Medsos

- 7 Oktober 2020, 14:40 WIB
Postingan dari akun Instagram Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)
Postingan dari akun Instagram Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) /Instagram / @dpr_ri

PR CIREBON - Sampai saat ini serikat buruh masih menjalankan aksi mogok nasional yang digelar di masing-masing lokasi pabrik atau perusahaan tempat buruh bekerja.

Namun tak hanya buruh saja nampaknya yang tidak bisa menahan emosi. kalangan mahasiswa mulai melakukan aksi demontrasi di gedung DPRD di sejumlah wilayah.

Salah satunya di Bandung, elemen mahasiswa melakukan long march mengelilingi arus lalu lintas padat di Kota Bandung. Diantaranya Jalan Layang Pasupati, Jalan Wastukancana, dan Jalan Ir. H. Juanda.

Namun, pada pukul 18.05 WIB, situasi aksi mulai memanas hingga berujung ricuh. Akhirnya aparat kepolisian membubarkan aksi massa dengan menembakkan gas air mata, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Buruh Mogok Nasional Tetap berlanjut, KSPI: Sampai UU Omnibus Law Cipta Kerja Dibatalkan

Nampaknya dengan disahkan RUU Cipta Kerja menimbulkan polemik diberbagai kalangan. Dari kalangan buruh atau pekerja sampai kalangan pengamat politik dan sejumlah pejabat yang menolak pengesahan RUU ini.

Pengesahan yang tergesah-gesah juga menimbulkan kecurigaan adanya 'kejar tayang' untuk memenuhi kepentingan suatu golongan.

Namun pihak DPR RI menepis tentang isu bahwa RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini menyengsarakan buruh dan menguntungkan pengusaha.

Baca Juga: Penemuan Arkeolog saat Pandemi, 59 Peti Mati Jejak Mesir Kuno tapi Mumi Seperti Baru Diawetkan

Melalui akun Instagram resminya, pihak DPR RI berniat meluruskan pasal-pasal dalam RUU Cipta kerja yang menjadi sorotan para buruh, karena dianggap pasal-pasal itu merugikan bagi pekerja atau buruh.

"Meluruskan 12 hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja," Tulis akun Instagram @dpr-ri pada 6 Oktober 2020.

Akun Instagram DPR RI ini juga mencantumkan keterangan 12 pasal yang dianggap merugikan dalam bentuk gambar.

Baca Juga: Paradigma UU Cipta Kerja Dinilai Membahayakan, Dekan FH UGM Buka Suara

Adapun pasal-pasal yang dianggap merugikan sebagai berikut :

1. Hilangnya uang pesangon dijawab uang pesangon tetap ada.

2. Dihapuskannya UMP, UMK UMSP dijawab Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

3. Upah buruh dihitung perjam dijawab tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

4. Hak cuti (cuti sakit, cuti kawin, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) dihilangkan dijawab hak cuti tetap ada.

5. Diberlakukannya kontrak seumur hidup dijawab Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap memungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

6. Status karyawan tetap dihilangkan dijawab status karyawan tetap masih ada.

Baca Juga: Penemuan Arkeolog saat Pandemi, 59 Peti Mati Jejak Mesir Kuno tapi Mumi Seperti Baru Diawetkan

7. Perusahaan diperbolehkan PHK secara berpihak dijawab perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

8. Hilangnya jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja dijawab jaminan sosial tetap ada.

9. Karyawan atau pekerja berstatus tenaga kerja harian dijawab status karyawan tetap masih ada.

10. Tenaga Kerja Asing (TKA) bebas masuk dijawab TKA tidak bebas masuk harus memenuhi syarat dan peraturan.

11. Buruh yang melakukan protes terancam PHK dijawab tidak ada larangan.

12. Libur hari raya hanya tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti dijawab sejak dulu penambahan libur diluar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @bpptkg Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x