Ketegasan Anies Baswedan Bukan Main, Tutup 23 Kantor Pelanggar PSBB saat Baru Berjalan 4 Hari

- 19 September 2020, 09:45 WIB
SEJUMLAH pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali sebelas sektor yang memang diizinkan.
SEJUMLAH pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali sebelas sektor yang memang diizinkan. /ANTARA/

PR CIREBON - Kebijakan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketat di Jakarta, menjadi sinyal kuat yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa kondisi Jakarta terkait pandemi Covid-19 ini sangat mengkhawatirkan.

Sinyal kedaruratan tersebut memaksa Anies untuk kembali mengkarantina Jakarta dengan menerapkan PSBB. Berbeda dengan PSBB sebelumnya, Anies menekankan bahwa pada PSBB periode kedua ini akan difokuskan pada pengetatan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Anies pun menambahkan akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar periode kedua tersebut.

Baca Juga: Para Pengkritik Anies Baswedan Diserang Balik, Pakar: Harus Belajar Hukum, Biar Hebatnya Ga Ngawur

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Warta Ekonomi, Anies Baswedan, tak main-main dalam menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar PSBB periode kedua. Baru berjalan empat hari diberlakukan PSBB, Anies sudah menutup 23 kantor yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Andri Yansyah selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Pemprov DKI Jakarta, mengatakan sejak pemberlakukan PSBB pada Senin, 14 September 2020 lalu, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap 237 perusahaan di Jakarta.

Hasilnya, sudah ada sedikitnya 23 perusahaan yang ditutup, disebabkan karena adanya pegawai yang terpapar positif Covid-19 serta melanggar peraturan PSBB.

Baca Juga: Tak Istimewa Ditugaskan Tekan Covid-19 di 9 Provinsi, Luhut: Hanya Manajer, Dibantu Epidemiolog

"(Sebanyak) 14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan sembilan perusahaan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ditutup tiga hari," kata Andri Yansyah di Jakarta, Jumat 18 September 2020.

Ke-14 perusahaan yang ditutup tersebut, disebabkan karena terdapat karyawan yang di konfirmasi positif Covid-19 yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x