Adapun rinciannya, yaitu enam perusahaan di Jakarta Barat, tiga perusahaan masing-masing di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, satu perusahaan di Jakarta Timur, dan satu perusahaan di Jakarta Barat.
Baca Juga: Tri Rismaharini Hentikan Isolasi Mewah Pasien Covid-19 di Surabaya, Sampai Hotel Kosong Ada Apa?
Sementara itu, untuk sembilan perusahaan lainnya, ditutup karena telah melanggar protokol kesehatan Covid-19 yang tersebar di tiga wilayah DKI. Sebanyak empat perusahaan di Jakarta Pusat, tiga perusahaan Jakarta Barat, dan dua perusahaan di Jakarta Selatan.
Andri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan maupun kantor di wilayah Jakarta secara ketat selama PSBB tersebut.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dengan ketat. Apabila ada perusahaan yang membandel, aparat siap mendampingi,"tuturnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi DKI mengizinkan seluruh perkantoran beroperasi dengan syarat melakukan pembatasan karyawan maksimal 25 persen dari total karyawan yang ada.
Baca Juga: Tri Rismaharini Hentikan Isolasi Mewah Pasien Covid-19 di Surabaya, Sampai Hotel Kosong Ada Apa?
Sementara itu, untuk kantor yang memiliki karyawan yang terpapar Covid-19, maka kantor tersebut akan ditutup selama tiga hari untuk dilakukan sterilisasi.
Andri membentuk 25 tim sebagai upaya pengawasan terhadap seluruh perusahaan. Satu tim terdiri atas lima orang dan ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya. Tim tersebut bisa melihat data laporan wajib dari para perusahaan yang diberikan saat permohonan izin untuk jumlah karyawan.
Data tersebut telah tersimpan di database Disnaker maupun Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dirintis sejak 2018.