Syekh Ali Jaber Ditusuk Jadi Bukti Ulama dalam Bahaya, PKS: RUU Perlindungan Harus Segera Terbit

- 14 September 2020, 11:01 WIB
ULAMA Syekh Ali Jaber.*/YOUTUBE
ULAMA Syekh Ali Jaber.*/YOUTUBE /

PR CIREBON - Peristiwa Syekh Ali jaber ditusuk seorang pria berinisial AA pada Minggu, 13 September 2020 kemarin, ternyata membangkitkan komentar publik terhadap peran ulama tanah air.

Pemilik nama Ali Saleh Mohammed Ali Jaber ini, merupakan seorang ulama sekaligus pendakwah asal Madinah yang berkewarganegaraan Indonesia.

Penusukan itu terjadi di sebuah masjid di Bandar Lampung ketika tengah mengisi kajian keagamaan. Hingga saat ini, belum diketahui motif penusukan yang dilakukan oleh pelaku terhadap Syekh Ali Jaber itu.

Baca Juga: Surabaya Diminta Contoh DKI Jakarta Buat PSBB Total, Pakar: Jangan Nanggung, Nanti Kasus Naik Lagi

Peristiwa penusukan terhadap ulama ini, jelas menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan para ulama lain ketika akan berdakwah. Sehingga perlu adanya undang-undang terkait perlindungan negara terhadap para ulama di Indonesia.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs RRI, Fraksi PKS DPR RI kembali mengingatkan terkait  pentingnya regulasi Rancangan Undang-Undang atau RUU perlindungan ulama dari pemerintah di tanah air. 

Menurut Abdul Kifri Faqih, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS itu mengatakan peristiwa penusukan itu seakan menjadi pengingat bahwa para ulama di Indonesia berada dalam posisi bahaya yang perlu dilindungi.

"Kasus persekusi bahkan upaya pembunuhan terhadap Syeikh Ali Jaber seakan jadi pengingat kita bahwa posisi mereka rentan dan penting untuk dilindungi negara," kata Abdul Fikri Faqih, Senin 14 September 2020.

Baca Juga: Kasus Denny Siregar Hina Santri Tasikmalaya Memanas Lagi, Forum Mujahid Siap Buat Pengadilan Rakyat

Anggota DPR yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR ini mengutuk aksi penyerangan dan upaya pembunuhan oleh orang tak dikenal kepada pendakwah dan ulama asal Saudi, Syeikh Ali Jaber itu.  

"Alhamdulillah pelaku berhasil dilumpuhkan jemaah dan diserahkan ke polisi, motifnya harus didalami dan apakah ada pelaku intelektual di baliknya?" tuturnya.

Lebih lanjut,  meskipun pelaku penusukan sudah tertangkap, Fikri mendesak para pengampu kepentingan untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan ulama, yang kini masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. 

Baca Juga: PDIP Konsisten Jadi Oposisi Anies Baswedan di DKI, Pengamat: Kembali ke Masa SBY, Selalu Salah

Fikri juga menambahkan bahwa RUU terkait perlindungan tokoh agama tersebut telah disepakati oleh DPR.

"RUU nya telah disepakati DPR dengan nama RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji) yang diusulkan oleh Fraksi PKS, PKB, dan PPP," ucapnya.

Fikri menjelaskan bahwa dalam format yang diusulkan PKS itu, RUU tersebut melindungi tidak hanya ulama dari kalangan Islam semata. Melainkan semua tokoh agama dari seluruh agama yang ada di Indonesia wajib dilindungi.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Masyarakat Saling Jaga saat PSBB Total, Utamakan Kesehatan demi Kenyamanan Perut

Ulama atau tokoh agama, menurut Fikri telah menjadi sosok yang paling berpengaruh dalam kehidupan masyarakat di negeri ini, dan nyaris dalam setiap sendi kehidupan mereka. 

"Bahkan dalam menentukan kepemimpinan bangsa, peran tokoh agama selalu menyertai, maka ada istilah guru spiritual," kata Fikri.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x