Erick Thohir Minta Masyarakat Saling Jaga saat PSBB Total, Utamakan Kesehatan demi Kenyamanan Perut

- 14 September 2020, 10:47 WIB
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang juga merupakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. (Instagram/@erickthohir)
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang juga merupakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. (Instagram/@erickthohir) /Foto: Instagram/@erickthohir/

PR CIREBON - Menteri BUM yang juga sedang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir menyampaikan, pemerintah akan proaktif menyambut perkembangan terkini terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total di Ibu Kota yang berlaku mulai hari ini, 14 September 2020.

Lebih lanjut, Erick meminta masyarakat saling menjaga antara kesehatan diri dan kenyamanan perut yang seiring dengan pemerintah yang berusaha menjalankan program sosial.

"Karena kesehatan lebih utama, mari kita sama-sama saling menjaga sebab program sosial yang dijalankan Komite merupakan satu kesatuan dengan kesehatan. Kita tidak mungkin menerapkan kesehatan, tapi rakyat tidak makan, sulit bekerja," ungkap Erick dalam keterangan pers, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Baca Juga: Kasus Denny Siregar Hina Santri Tasikmalaya Memanas Lagi, Forum Mujahid Siap Buat Pengadilan Rakyat

Atas sebab itu, kelompok penanganan Covid-19 yang meliputi TNI, Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19 akan aktif dalam penegakan disiplin dan operasi yustisi.

Mulai dari area-area yang terduga menjadi klaster baru hingga wilayah perkantoran agar protokol kesehatan dijalankan lebih ketat.

Adapun dalam kebijakan terbaru ditetapkan bahwa akan terdapat penyekatan terbatas terhadap semua kegiatan yang berlangsung di Jakarta.

Sedangkan Kegiatan perkantoran yang meliputi 11 sektor, lalu kantor pemerintahan/ASN, dan perusahaan swasta diputuskan tetap berjalan dengan syarat dibatasi menjadi 25% dan akan berlangsung selama 2 minggu.

Baca Juga: PDIP Konsisten Jadi Oposisi Anies Baswedan di DKI, Pengamat: Kembali ke Masa SBY, Selalu Salah

Tak lupa, Erick menjelaskan tentang dukungan pemerintah pusat terhadap kebijakan pemerintah daerah sudah jelas, yakni totalitas dalam penegakan disiplin terkait Inpres Nomor: 6/2020.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x