Mencoret Foto Jokowi hingga Lecehkan Ulama Besar, Banser Geruduk Rumah Terduga Simpatisan HTI

- 21 Agustus 2020, 09:00 WIB
Presiden Jokowi: Jokowi telah mengeluarkan Keppres pada 18 Agustus 2020, maka dari itu ASN bisa menikmati libur panjang selama 11 hari di akhir tahun. /Instagram.com/Jokowi
Presiden Jokowi: Jokowi telah mengeluarkan Keppres pada 18 Agustus 2020, maka dari itu ASN bisa menikmati libur panjang selama 11 hari di akhir tahun. /Instagram.com/Jokowi /

PR CIREBON - Rumah seorang berinisial AH di-sweeping oleh banser di tahun baru Islam pada Kamis, 20 Agustus 2020.

Ia dianggap telah memberikan ajaran menyimpang, melecehkan salah seorang ulama besar di media sosial serta mencoret foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).

AH juga disangka kuat menganut organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Baca Juga: Youngjae GOT7 Resmi Mendaftar Menjadi Donor Organ, Ahgase: Dia Malaikat

Kediaman AH berada di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Sweeping di rumah yang juga tokoh masyarakat itu dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2020.

Dengan mengendarai kendaraan bak terbuka, puluhan satgas ormas berseragam lengkap itu mendatangi rumah AH, yang juga menemukan dugaan penyebaran ideologi khilafah.

Baca Juga: Singgung Pemerintah untuk Tidak Panik Terkait Pemakzulan, Pengamat: Deklarasi KAMI itu Aksi Damai

Saat itu, ketegangan dengan seorang yang disinyalir pemilik yayasan pendidikan tak terhindari karena berusaha mengelak.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Okezone Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x