Staf Ahli BUMN Dinilai Serap Anggaran hingga Rp1,8 Triliun, Said Didu Tampar Keras Kebijakan BUMN

- 9 September 2020, 09:08 WIB
Muhammad Said Didu
Muhammad Said Didu /lensaiindonesia

Dalam bagian isi SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN.

Di bagian yang sama juga terdapat keterangan jika penghasilan atau gaji staf ahli direksi BUMN berupa honorarium yang ditetapkan direksi perseroan plat merah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dengan batasan sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Terkuak, Jaksa Pinangki Samarkan 'Uang Panas' dari Djoko Tjandra pada Sang Adik

Artinya, gaji yang akan diterima staf ahli sejumlah perseroan negara maksimal Rp50 juta.

"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium," demikian bunyi bagian isi SE pada poin ketiga, dikutip Senin, 7 September 2020.

Sementara itu, dalam poin yang lain juga dijelaskan staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

Baca Juga: Genap Berusia 21 Tahun Hari Ini, Intip Momen Ikonik Kim Junkyu TREASURE yang Menggemaskan

Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.

Dijelaskan juga, staf ahli tidak boleh merangkap jabatan yang sama di BUMN lainnya, direksi atau dewan komisaris, dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Sindonews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x