Babak Baru Kasus Terkuak, Jaksa Pinangki Samarkan 'Uang Panas' dari Djoko Tjandra pada Sang Adik

- 9 September 2020, 07:05 WIB
 Jaksa Pinangki menjalani Pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Jaksa Pinangki menjalani Pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. /ANTARA/Galih Pradipta

PR CIREBON - Gelar perkara tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah rampung, pada Selasa, 8 September 2020.

Penyidik menguak babak baru dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Jaksa Pinangki.

Temuan baru menunjukkan, Jaksa Pinangki diduga telah menyamarkan 'uang panas' atau uang suap dari Djoko Tjandra dengan mengalirkannya pada sang adik, yaitu Pungki Primarini.

Baca Juga: Kebohongan Kemenag Dibongkar, DPR: Pemotongan Dana BOS Bukti Fachrul Razi Tak Peduli Rakyat Miskin

“Ada aliran uang ke adiknya (Pungki). Tetapi belum dipastikan jumlahnya berapa,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa, 8 September 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Temuan terbaru dalam penyidikan itu berpotensi menjerat tersangka Jaksa Pinangki dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah Pinangki ditetapkan tersangka penerimaan suap, dan gratifikasi dari Djoko.

Djoko memberikan uang panjar 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) untuk upaya penerbitan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Presiden Jokowi Baru Fokus ke Kesehatan saat Muncul Klaster Keluarga, Fadli Zon: Sudah Telat, Pak

Djoko Tjandra merupakan terpidana dua tahun penjara atas vonis MA 2009 dan dinyatakan bersalah terkait korupsi hak tagih utang Bank Bali, tahun 1999 lalu. Setelah sempat buron bertahun-tahun, pada 30 Juli 2020, Bareskrim Polri menangkap Djoko di Malaysia, dan dibawa pulang ke Indonesia untuk dipenjara.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x