PR CIREBON - Ipar Djoko Tjandra diduga kuat sebagai saksi kunci yang berperan sebagai perantara suap antara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Namun, ipar dari Djoko Tjandra dinyatakan telah meninggal dunia karena terpapar Covid-19 pada Februari 2020 lalu.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Susilo Ariwibowo selaku pengacara dari Djoko Tjandra.
Baca Juga: Politikus PDIP Sebut Sumbar Berubah Setelah Dipimpin PKS 10 Tahun, Gerindra: Tidak Elok dan Sok Tahu
Lebih lanjut, Susilo mengatakan Djoko Tjandra telah meminjam uang dari iparnya untuk diberikan kepada Andi Irfan Jaya.
"Februari 2020 meninggal, Joker pinjam uangnya iparnya untuk diberikan ke Andi Jaya bukan Pinangki," ujar Susilo, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah mengungkapkan, hal itu diketahui berdasarkan pengakuan Djoko Tjandra kepada penyidik.
Baca Juga: Banyak Pihak Dukung Megawati Nyapres Lagi, Pengamat: Mereka Berharap Dapat Cipratan Kue Kekuasaan
"Pengakuan Djoko Tjandra memberi uang melalui adik atau iparnya itu tapi sudah meninggal," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis 3 September 2020.