PR CIREBON - Akademisi Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengingatkan Komisi Kejaksaan (Komjak) agar tidak membangun opini terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Chudry mengungkapkan, tindakan Komjak dapat mengganggu jalannya proses hukum yang kini tengah dilakukan oleh Kejagung.
"Komjak bukan aparat penegak hukum yang boleh melakukan penyelidikan atau penyidikan," ujar Chudry, seperti diberitakan Warta Ekonomi dalam artikel berjudul "Akademisi: Komjak Ganggu Proses Hukum Jaksa Pinangki".
Baca Juga: Kasus Virus Corona Harian Pecah Rekor, Positif Covid-19 di India Kini Sentuh Angka 4 Juta Kasus
Komjak berencana meminta keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), yang juga menyerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Chudry menegaskan, Komjak seharusnya tidak ikut campur dalam ranah hukum yang ditangani oleh Kejagung.
Sebagaimana tugas dan fungsinya, Chudry menyebut Komjak hanya fokus pada masalah etik di internal Kejaksaan.
Baca Juga: Asal Cover Lagu Bisa Dijerat Hukum hingga 10 Tahun dan Denda Milyaran Jika Mengabaikan Hal Ini
"Komjak ini kalau kita lihat tupoksinya itu pelanggaran etik. Itu pun kalau dilaporkan masyarakat atau diminta oleh Kejaksaan," ujarnya.
Kejagung juga belum dapat disebut lamban dalam menangani kasus Pinangki.