Terkait uang suap pemberian Djoko Tjandra tersebut, diduga dilakukan pada 2019. Politisi Partai Nasdem, Andi Irfan yang diketahui sebagai perantara pemberian suap, juga sudah ditetapkan tersangka.
“Hasil dari penyidikan, suap (diterima Jaksa Pinangki) diketahui digunakan untuk kebutuhan pribadinya sendiri,” kata Febrie.
Baca Juga: Bongkar Alasan Walk Out dari P2APBD DKI, PSI: Rapat Paripurna DPRD kok Ga Ada Mic, Settingan ?
Menurut Febrie, penyidik menyisir aliran uang suap Pinangki juga ada aliran uang senilai US$50 ribu dolar atau setara Rp500-an juta sampai ke pengacara terpidana Djoko Tjandra, yakni Anita Dewi Kolopaking.
Nama terakhir ini, pengacara Djoko Tjandra, yang diduga mengatur upaya Peninjauan Kembali (PK).
Bareskrim Polri pun telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait penerbitan red notice, dan dokumen, serta surat palsu untuk Djoko dapat masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Jerinx SID Tolak Sidang Online Rampas HAM Terdakwa, Gendo: Bukan Perdata, Kita Harus Lihat Gestur
Febrie juga menjelaskan, selain ke Anita, uang suap dari Djoko diterima Pinangki dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Untuk pembelian mobil, persewaan apartemen, dan perawatan kecantikan,” terang Febrie.
Penyidik sudah menyita mobil SUV BMW-X5 seharga Rp1,7 miliar dari Pinangki untuk alat bukti. Sedangkan uang lainnya, digunakan untuk menyewa apartemen seharga Rp70juta-Rp80 juta per bulan.