BPK Kritik Izin Erick Thohir ke Direksi BUMN Tunjuk Staf Ahli, Jabatan Profesional kok Masih Dibantu

- 8 September 2020, 18:13 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir.
Menteri BUMN Erick Thohir. /ANTARA/Aji Cakti

PR CIREBON - Langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang memperbolehkan masing-masing direksi perusahaan menunjuk staf ahli, kini menuai kritik pedas dari Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.

Pasalnya, Achsanul menilai bahwa jabatan direksi itu sudah professional yang tidak perlu dibantu staf ahli lagi.

"Staff Ahli & Tenaga Ahli diberikan kepada pemegang Jabatan Politis, guna membantu teknis Keahlian. Direksi BUMN itu Jabatan Professional-Ahli. Sehingga tidak pas jika masih dibantu Staff Ahli," ungkap Achsanul di akun Twitternya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: PDIP Terbuang di Pilkada Sumbar 2020, Hasto Optimis Bisa Punya Pemimpin Kokoh Pancasila

Apalagi, diketahui bersama bahwa direksi BUMN juga punya ratusan karyawan yang sudah memiliki keahlian yang akan membantu direksi.

"Tugas mereka membantu Direksi," tegas Achsanul.

Sebagai informasi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperbolehkan direksi perusahaan pelat merah untuk menunjuk staf ahli, seperti terungkap dari Surat Edaran (SE) Nomor: SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN.

Baca Juga: Arab Saudi Vonis 8 Orang Dalang Pembunuhan Khashoggi, Tunangan Jamal Kecam Kasus Masih Tertutup

Secara otomotasi, penerbitan aturan itu juga mencabut berlakunya aturan-aturan terdahulu yang melarang penunjukan staf ahli.

Artinya, peraturan yang dicabut adalah ketentuan yang tertera Surat Menteri BUMN Nomor: S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 saat era Menteri BUMN Dahlan Iskan, sekaligus Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-04/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 era Menteri BUMN Rini Soemarno.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x