Singkatnya, dua aturan tersebut berisi tentang larangan direksi BUMN mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan atau sejenisnya.***
Singkatnya, dua aturan tersebut berisi tentang larangan direksi BUMN mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan atau sejenisnya.***
Editor: Khairunnisa Fauzatul A
Sumber: RRI