Rezim Jokowi Dinilai Ikuti Orba, IPW: Fatal, Petinggi Polisi Bebas Rangkap Jabatan BUMN

- 28 Agustus 2020, 21:20 WIB
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Komjen Idham Azis.
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Komjen Idham Azis. /RRI

PR CIREBON - Pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai nampak mengikuti masa Orde Baru, seperti dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.

Tepatnya, Neta menilai kesalahan fatal pemerintah Jokowi adalah saat para petinggi kepolisian dapat bebas memiliki jabatan rangkap di BUMN.

Lebih lanjut, ia mengistilahkan rangkap jabatan tersebut dengan dwi fungsi polisi di era pemerintahan Jokowi.

“Ini Kesalahan fatal, melanggar UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian. Karena disebutkan jika seorang anggota Polri memegang jabatan di luar Polri, harus mengundurkan diri dari Polri,” ungkap Neta dalam pernyataan yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi pada Jumat, 28 Agustus 2020.

Baca Juga: Giring Gencar Berkoar Maju Capres 2024, Elektabilitas Meningkat hingga Ungguli Erick dan Puan

Kemudian, ia pun merujuk pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Namun rupanya, data yang dimiliki IPW mencatat sedikitnya ada 35 jenderal kepolisian yang saat ini bertugas di luar kepolisian.

“Ini terbiarkan, kami mendata sedikitnya ada 35 jenderal polisi yang bertugas di luar kepolisian. Ada yang rangkap jabatan,” jelas Neta.

Baca Juga: Diresmikan Presiden Jokowi, Bandara Internasional Yogyakarta Punya Teknologi Tahan Gempa dan Tsunami

Untuk itu, tak salah bila ia menyebut hal yang terjadi saat ini mirip seperti masa Orde Baru yang dikenal istilah dwi fungsi ABRI.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x