Gaji Staf Ahli BUMN Dibatasi Tidak Melebihi Rp50 Juta per Bulan, Ini Alasannya

- 8 September 2020, 07:30 WIB
Menteri BUMN.
Menteri BUMN. /@erickthohir

PR CIREBON - Kementerian BUMN yang dipimpin Menteri Erick Thohir membatasi jumlah dan gaji staf ahli di perusahaan milik negara agara lebih transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, pembatasan staf ahli itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN.

"SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan dan akuntabel menjadi transparan dan akuntabel. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN ada staf ahli yang sampai 11-12 orang," ujar Arya, Senin, 7 September 2020.

Baca Juga: Puan Maharani Buahkan Pemikiran Langka DPR, Fadli Zon Ingin Kota Bukittinggi Jadi Kota Perjuangan

Arya menjelaskan, beberapa BUMN dengan jumlah staf ahli yang terbilang relatif banyak di antaranya PLN, Inalum, dan Pertamina.

"Contoh di PLN dulu itu belasan, di Pertamina, di tempat lain juga. Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh lima. Tidak boleh lagi jalan sendiri-sendiri," ucap Arya sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi dalam artikel berjudul Staf Ahli Direksi Bergaji Rp50 Juta, Kementerian Erick Beralasan.

Menurut Arya, surat edaran itu juga membatasi nilai gaji yang tidak boleh melebihi Rp50 juta.

Baca Juga: Bersyukur Warga Jabar Tetap Lintasi Tol dengan Tarif Normal, Ridwan Kamil: Makasih Sudah Didiskon

"Ini bagian transparansi BUMN dan semuanya harus akuntabel, jelas, transparan, legal, tidak diam-diam, dan tidak boleh rangkap jabatan," kata Arya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x