Gaji Staf Ahli BUMN Dibatasi Tidak Melebihi Rp50 Juta per Bulan, Ini Alasannya

- 8 September 2020, 07:30 WIB
Menteri BUMN.
Menteri BUMN. /@erickthohir

Dalam surat edaran itu disebutkan, Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya lima orang, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain itu Direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli.

Kemudian staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

Baca Juga: Puan Maharani Benar Prihatin Soal Pancasila Sumbar, Pengamat Ungkit Larangan Injil Berbahasa Minang

Selanjutnya dalam surat itu juga menyebutkan, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan.

Gaji dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.

Adapun masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Baca Juga: Makna Mendalam dari Pernyataan Puan, Pakar: Sumbar Bukan Hanya untuk Satu Etnis, Harapan Pancasila

Staf ahli juga tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lainnya, dan direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN cq Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan.

Dengan diterbitkannya surat edaran itu maka Surat Menteri BUMN Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan Surat Edaran Menten BUMN Nomor SE-O4/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan atau sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***(Mochammad Rizky Fauzan/Warta Ekonomi)

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah