PR CIREBON - Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir mengatakan, terdapat peraturan presiden (perpres) khusus dalam penentuan harga vaksin.
Erick mengingatkan produk vaksin yang sedang dikerjasamakan dengan perusahaan Tiongkok, Sinovac maupun perusahaan UEA, G42, hanya memiliki jangka waktu enam bulan sampai dua tahun.
Erick menyebut harga bahan baku vaksin Covid-19 dari Sinovac pada tahun ini sebesar 8 dolar AS per dosis dan menjadi 6 sampai 7 dolar AS per dosis pada 2021.
Baca Juga: Kasus Jaksa Pinangki Ditangani Pihak Kejagung, KPK: Pada Akhirnya Publik yang akan Menilai
"Memang bahan baku supaya bisa belajar produksi vaksin jadi tidak hanya terima vaksin jadi," ujar Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020, sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi partner sindikasi konten Republika dalam artikel berjudul "Harga Vaksin untuk Satu Orang Rp440 Ribu, Erick Ngaku Memberatkan".
Berdasarkan perhitungan awal, Erick menyebut harga vaksin Covid-19 yang jadi untuk satu orang sebanyak dua kali suntik berkisar di angka 25 dolar AS sampai 30 dolar AS atau sekitar Rp440.448 dengan kurs rupiah sebesar Rp14.681.
Lebih lanjut Erick mengatakan, Bio Farma sedang melakukan perhitungan ulang.
Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Tak Semua Rakyat Indonesia Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Gratis
Erick menyebut akan terdapat dua opsi vaksinasi yakni vaksinasi gratis lewat data BPJS kesehatan dan vaksinasi mandiri bagi masyarakat yang mampu membayar sendiri.
Erick menilai opsi tersebut dimaksudkan agar tidak terlalu membebani keuangan negara. Hal ini tak lepas dari sifat vaksin yang hanya bertahan dalam kurun waktu enam bulan sampai dua tahun.